1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan. 4
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan sesuai peraturan perundangundangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjut disingkat Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Seruyan sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
9.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
11.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
12.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Anggota Komisi, Anggota Badan Kehormatan, Anggota Badan Anggaran, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan atau alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
13.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus atau dengan sebutan lain yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
14.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 5
15.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
16.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jeminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi, serta tunjangan kesejahteranya bagi Anggota DPRD.
17.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
18.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
19.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan.