1.Daerah yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Seruyan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Seruyan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Seruyan. 5
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan.
7.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan selanjutnya disingkat Perumdam Tirta Seruyan merupakan salah satu BUMD Kabupaten Seruyan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah bergerak pada bidang usaha penyediaan pelayanan air minum di Kabupaten Seruyan.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Tirta Seruyan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumdam Tirta Seruyan.
10.Direksi adalah organ Perumdam Tirta Seruyan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perumdam Tirta Seruyan serta mewakili Perumdam Tirta Seruyan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumdam Tirta Seruyan.
13.Sistem Penyediaan Air Minum selanjutnya disingkat SPAM adalah suatu sistem yang mengurusi proses penyediaan air minum mulai dari perencanaan sumber air baku (kualitas dan kuantitas), transmisi air baku dari intake (sumber air baku) ke instalasi pengolahan air (IPA), teknologi Instalasi Pengolahan Air/ IPA yang efektif dari segi performance dan biaya, transmisi air olahan (air minum) dari lokasi IPA ke reservoir (offtake), sampai distribusi air minum ke masyarakat atau daerah pelayanan.
14.Tata kelola perusahaan yang baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 6
15.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16.Modal Dasar adalah Jumlah dan Nominal Modal Perumdam Tirta Seruyan Dalam Bentuk Uang dan/atau Aset yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
17.Modal disetor adalah Sejumlah Uang dan/atau Nilai Aset yang disetor kepada Perumdam Tirta Seruyan oleh Pemerintah Daerah.
18.Hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
19.Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
20.Penyertaan Modal adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
21.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM atau RUPS.
22.Pegawai adalah Pegawai Perumdam Tirta Seruyan.
23.Deviden adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
24.Laba bersih adalah Laba Perumdam Tirta Seruyan setelah dikurangi pajak.
25.Cadangan adalah bagian dari laba bersih yang digunakan untuk memperkuat modal atau menutup kerugian dan/atau untuk tujuan tertentu yang penggunaannya ditetapkan oleh Direksi. 7
26.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut TJSLP adalah komitmen Perumdam Tirta Seruyan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
27.Tantiem adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Dewas Pengawas dan Direksi Perumdam Tirta Seruyan.
28.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Pegawai Perumdam Tirta Seruyan.
29.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan Organ Perumdam Tirta Seruyan.
30.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI, adalah satuan pengawas internal di lingkungan Perumdam Tirta Seruyan yang bertugas membantu Direksi dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya.
31.Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham.
32.Konversi dari pinjaman adalah pinjaman daerah yang dikonversi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada BUMD.
33.Rencana Bisnis Perumdam Tirta Seruyan yang selanjutnya disebut Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumdam Tirta Seruyan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
34.Rencana Kerja dan Anggaran Perumdam Tirta Seruyan yang selanjutnya disingkat RKA Perumdam Tirta Seruyan adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumdam Tirta Seruyan.
35.Tahun buku adalah tahun takwin yang dimulai Tanggal 1 Januari dan berakhir Tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. 8