DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019

Nomor
5
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
171

Ringkasan

(1) Wilayah kabupaten mencakup wilayah yang secara geografis terletak pada 0º 47’ - 3º 32’ LS dan dan 111º 19’ - 112º 51’ BT, dengan luas 15.211,62 Km² atau 1.521.162 hektar. (2) Batas-batas kabupaten meliputi: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Melawi (Provinsi Kalimantan Barat); b. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau. (3) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari sepuluh kecamatan meliputi Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Tengah, Batu Ampar, Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

Isi peraturan

Teks171PDFHirarki

Memuat teks peraturan…