1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur pelaksana operasional dinas atau Lembaga Teknis Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 6
12.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
13.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GNPN adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
15.Ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannnya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar. 7
22.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di daerah yang ditunjuk oleh pemerintah.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.
24.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Seruyan.
25.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha barang dan jasa.
26.Tempat Hiburan adalah tempat dimana diselenggarakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
27.Hotel/ Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
28.Asrama adalah rumah/ tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/ Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
29.Rumah kost/ pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran.
30.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang digunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media cetak, media elektronik dan media sosial.
31.Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 8