1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perpakiran.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Menetapkan : ~ 3 ~
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
9.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir dari Pemerintah Daerah.
12.Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
15.Retribusi tempat khusus parkir, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Tempat khusus parkir adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
18.Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus parkir swasta yang diselenggarakan secara tetap atau tidak tetap yang merupakan fasilitas parkir untuk umum termasuk penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
19.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah atau Badan yang mengikatkan diri pada Pemerintah Daerah atas dasar kerjasama untuk menyelenggarakan Tempat Khusus Parkir di Daerah.
20.Petugas Parkir adalah pelaksana parkir yang bertugas mengatur, memungut dan menyetor uang jasa parkir pada tempat khusus parkir.
21.Pihak Ketiga adalah pihak yang memperoleh pengalihan hak untuk mengelola tempat khusus parkir dari pihak Pemerintah Daerah.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif, ~ 4 ~ profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
26.Penyidikan adalah serangkain tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanyaatau pelaku tindak pidananya.
27.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
30.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.