1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di Bidang Pertanian dan Perikanan, pengairan serta ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan.
5.Petani/ pembudidaya adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
6.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
7.Perlindungan petani/ Pembudidaya dan nelayan adalah segala upaya untuk membantu petani dan nelayan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
8.Pemberdayaan Petani/Pembudidaya dan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani/ pembudidaya dan Nelayan untuk melaksanakan Usaha Tani dan perikanan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan perikanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan –4– pertanian dan daerah tangkapan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani dan Nelayan.
9.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosiste
10.Usaha Tani dan Perikanan adalah kegiatan dalam bidang pertanian, dan hasil laut mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
11.Komoditas Pertanian dan perikanan adalah hasil dari usaha tani dan perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/ atau dipertukarkan.
12.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian dan kelautan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan kelautan, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Kelembagaan Petani/Pembudidaya dan Nelayan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani dan nelayan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan.
15.Kelompok Tani dan Nelayan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani/ pembudidaya dan nelayan yang terdiri dari sejumlah petani/ pembudidaya dan nelayan guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
16.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
17.Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Sidoarjo adalah kelompok nelayan Kabupaten Sidoarjo
18.Asosiasi Petani/Pembudidaya dan Nelayan adalah kumpulan dari petani/pembudidaya dan nelayan, kelompok tani dan nelayan, dan/ atau Gapoktan dan nelayan.
19.Dewan Komoditas Pertanian dan Perikanan adalah suatu lembaga yang beranggotakan petani/ pembudidaya dan nelayan untuk memperjuangkan kepentingan petani/ pembudidaya dan nelayan.
20.Kelembagaan Ekonomi Petani/ pembudidaya dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani dan nelayan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani dan nelayan guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Badan Usaha Milik Petani/Pembudidaya dan Nelayan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani dan nelayan.
22.Lembaga Keuangan Petani dan Nelayan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan –5– Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani/pembudidaya dan nelayan dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani.
23.Lembaga Pembiayaan Petani/Pembudidaya dan Nelayan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani/Pembudidaya dan nelayan dalam melakukan usaha.