1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung. 3a. Perangkat Daerah dalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sijunjung.
6.Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan,penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
7.Pengelolaan Pasar adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar.
8.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang pengelolaan pasar dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
9.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
10.Pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
11.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
12.Pasar Nagari adalah pasar yang dimiliki oleh satu nagari. 5
13.Pasar Serikat adalah pasar yang dimiliki oleh lebih dari satu nagari.
14.Pasar Daerah adalah pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
15.Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
16.Los adalah bagian dari bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
17.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di lokasi pasar atau ditempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan.
18.Bangunan Pasar adalah fasilitas yang ada di lokasi pasar dengan bentuk apapun juga.
19.Nagari adalah wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul Minangkabau (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) danatau berdasarkan asal usul adat-istiadat setempat dalam wilayah Kabupaten Sijunjung.
20.Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari berdasarkan asal usul nagari di wilayah Kabupaten Sijunjung yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari beserta Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
22.Wali Nagari adalah Kepala Pemerintah Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
23.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BPN, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
24.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga kerapatan dari niniak mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat di Nagari setempat.
25.Komisi Pasar/Pengawas Pasar adalah perangkat organisasi pasar yang bertugas mengawasi, memeriksa dan memberikan nasihat kepada Pengurus Pasar.
26.Jorong adalah lingkungan kerja terkecil pelaksanaan Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Jorong.
27.Pemberdayaan pasar adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi keberadaan pasar agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan mandiri.
28.Status Pasar adalah pengelompokan pasar berdasarkan kepemilikan pasar.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pasar adalah Rencana Keuangan Tahunan Pasar yang disusun oleh Pengurus Pasar dan ditetapkan oleh penanggungjawab pasar setelah disetujui oleh Komisi Pasar/Pengawas Pasar.
30.Pihak Ketiga adalah pihak swasta/badan/lembaga yang dipercaya untuk mengelola pasar.
31.Badan Usaha Milik Nagari selanjutnya disebut BUMNag adalah usaha nagari yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Nagari yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Nagari dan masyarakat. 6
32.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalahunsur pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :