DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah pengelolaan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sijunjung, meliputi : a.Pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan fasilitasnya; b. Pengelolaan kebersihan pasar; c.Penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. Penataan dan pemberdayaan pedagang; e. Penetapan dan pemungutan pendapatan pasar; f. Pembinaan dan pengawasan pasar. g. Organisasi pengelola pasar.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…