1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Sijunjung.
5.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
7.Wali Nagari adalah pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagarinya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. 3
8.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disingkat BPN adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Nagari yang ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Nagari adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari khusus untuk Pemilihan Wali Nagari antarwaktu.
10.Pemilihan Wali Nagari adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Nagari dalam rangka memilih Wali Nagari yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Panitia Pemilihan Wali Nagari tingkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Panitia Pemilihan Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari.
12.Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam setiap tahapan pemilihan Wali Nagari.
13.Panitia Pemilihan Wali Nagari yang selanjutnya disebut dengan PPWN adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Nagari untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Wali Nagari.
14.Calon Wali Nagari adalah bakal Calon Wali Nagari yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Wali Nagari.
15.Calon Wali Nagari Terpilih adalah Calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari.
16.Penjabat Wali Nagari adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Wali Nagari dalam kurun waktu tertentu.
17.Pemilih adalah Penduduk Nagari yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Wali Nagari.
18.Penduduk Nagari adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Nagari.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data daftar Pemilih tetap Pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Nagari sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Wali Nagari.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Wali Nagari untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suarayang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari.
25.Hari adalah Hari kerja. 4