Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sikka untuk periode tahun 2025-2045.
2. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
4. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakuan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang di kunjungi dalam jangka waktu sementara.
5. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
6. Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang di dukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7. Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang ...
yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Wisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
8. Destinasi Pariwisata Daerah yan selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah.
9. Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu ruang Pariwisata yang mencakup perluasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataan, serta memiliki karakter atau tema produk Pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan suatu Kawasan.
10. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata nasional/provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11. Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut Perwilayahan Pariwisata adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Andalan Pariwisata Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
12. Kawasan Pariwisata Daerah adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar Kawasan Pembangunan Pariwisata dalam skala daerah.
13. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
14. Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan daya tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
15. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
16. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
17. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
18. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
19. Aksesibilitas ...
19. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
20. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus di miliki, dihayati, dan di kuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
21. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu DTW, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
22. Citra Pariwisata adalah usaha untuk meningkatkan citra destinasi kepada Wisatawan.
23. Pembangunan Industri Pariwisata adalah upaya terpadu dan sistematik dalam rangka mendorong penguatan struktur Industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk Pariwisata, penguatan kemitraan Usaha Pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggu ng jawab terhadap lingkungan.
24. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan adalah upaya terpadu dan sistematik dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia Pariwisata untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan di Destinasi Pariwisata.
25. Daerah adalah Kabupaten Sikka.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
27. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sikka.