DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional, yaitu apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…