1.Daerah adalah Kabupaten Sintang.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sintang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Dihapus.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Jasa adalah kegiatan pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan/atau jaringannya, dan laboratorium kesehatan daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah.
12.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang mempunyai fasilitas pelayanan kunjungan rawat jalan atau rawat inap.
13.Puskesmas dan/atau jaringannya adalah fasilitas kesehatan yang terdiri dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, dan Pondok Bersalin Desa.
14.Jasa...
14.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, pengawasan medis/visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga medis, tenaga paramedis keperawatan, tenaga paramedis non keperawatan, tenaga non medis dan semua komponen yang terlibat dalam mendukung pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau jaringannya.
15.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas dan/atau jaringannya dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
16.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Sintang.
17.Rawat inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
18.Rawat jalan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan sederhana.
20.Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
21.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
22.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
23.Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
24.Tempat Pemrosesan/Pembuangan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberikan oleh pemerintah daerah.
29.Parkir...
29.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
30.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
31.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas di wilayah pasar yang diberikan oleh pemerintah daerah.
32.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah daerah.
33.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor, dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
34.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan oleh pemerintah daerah.
35.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum yang diberikan oleh pemerintah daerah.
36.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat berbagai simpul, atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
37.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
38.Badan...
38.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
39.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
40.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
41.Pemungutan adalah suatu rangkian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
42.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
43.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Sintang.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
45.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
48.Penyidik...
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
49.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkain tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: