a.Sekretariat Daerah Tipe B;
b.Sekretariat DPRD Tipe A;
c.Inspektorat Kabupaten Tipe A;
d.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
e.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
f.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
g.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang;
h.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
i.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
j.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
k.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
l.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m.Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan pemerintahan bidang pangan, dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
n.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
o.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
p.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 5
q.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
r.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
s.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
t.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
u.Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
v.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
w.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
x.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
y.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
z.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang perencanaan dan urusan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; aa. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan urusan fungsi penunjang keuangan; bb. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; cc. Kecamatan Tipe A yang terdiri dari:
1.Kecamatan Gamping;
2.Kecamatan Godean;
3.Kecamatan Moyudan;
4.Kecamatan Minggir;
5.Kecamatan Seyegan;
6.Kecamatan Mlati;
7.Kecamatan Depok;
8.Kecamatan Berbah;
9.Kecamatan Prambanan;
10.Kecamatan Kalasan;
11.Kecamatan Ngemplak;
12.Kecamatan Ngaglik;
13.Kecamatan Sleman; 6
14.Kecamatan Tempel;
15.Kecamatan Turi;
16.Kecamatan Pakem; dan
17.Kecamatan Cangkringan.