1.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah Bank Perekonomian Rakyat Perseroan Daerah yang modalnya terbagi dalam bentuk saham.
2.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
3.Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
4.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
5.Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum 3 daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
6.Direksi adalah organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.
7.Pegawai adalah pegawai PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
8.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
9.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
10.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar perseroan.
11.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor efektif oleh para pemegang saham perseroan.
12.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
13.Pemegang Saham adalah seseorang atau Badan Hukum yang secara sah mewakili 1 (satu) atau lebih saham pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
14.Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.
15.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
16.Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
17.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
18.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
19.Bupati adalah Bupati Sleman.
20.Daerah adalah Kabupaten Sleman.