1.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan pelaksanaannya.
2.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman yang melakukan usaha di bidang perbankan dengan berdasarkan Prinsip syariah, yang modalnya sebagian besar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 4
4.Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5.Organ PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
6.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
7.Direksi adalah Organ PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Dewan Komisaris adalah Organ PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9.Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
10.Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda).
11.Kantor cabang adalah kantor cabang PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) yang bertanggung jawab secara langsung kepada kantor pusat PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
12.Kantor kas adalah kantor yang kegiatan usahanya melakukan pelayanan kas dalam rangka membantu kantor induk PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda).
13.Kegiatan pelayanan kas adalah kegiatan kas keliling, payment point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM (Automated Teller Machine) dan/atau pelayanan kas lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
14.Kas keliling adalah kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank tidak permanen. 5
15.Payment point adalah kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik/ dan atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
16.Automated Teller Machine (ATM) adalah kegiatan kas atau non kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah.
17.Perangkat Perbankan Elektronis selanjutnya disingkat PPE adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas dalam rangka melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrument giral, yang berlokasi baik di dalam ataupun di luar kantor PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) yang dapat melakukan pelayanan penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, pemindahan dana antar bank, dan/ atau informasi saldo atau mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) sendiri atau melalui kerjasama PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda) dengan pihak lain, antara lain Automated Teller Machine (ATM) termasuk dalam hal ini Automated Deposit Machine (ADM) dan Electronic Data Capture (EDC).
18.Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
19.Wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan keamanan serta keutuhan barang/uang.
20.Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
21.Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fi’ih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslam Ilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di 6 muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam Fi’ih) maka hal ini disebut Salam Paralel.
22.Istishna adalah akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani’). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani’ kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
23.Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
24.Musyarakah adalah kerjasama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, membatalkan haknya dalam pelaksanaan/manajemen usaha tersebut.
25.Ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara bank (Mu’ajir) dengan penyewa (Musta’jir), setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada Mu’ajir.
26.Rahn adalah akad penyerahan barang/harta (Mahrun) dari nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan atas seluruh hutang.
27.Qardh adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtafidh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
28.Qardhul Hasan adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
29.Prinsip Operasional Syariah Lainnya adalah prinsip syariah lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional (DSN). 7
30.Pihak lain adalah setiap orang pribadi atau badan selain Pemerintah Daerah yang menyertakan modal kepada PT. BPR Sleman Syariah (Perseroda).
31.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
32.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Sleman.
33.Bupati adalah Bupati Sleman.