1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah raga;
2.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
3.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 4
5.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
6.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
8.Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan ketertiban umum dan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan kebakaran;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
10.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
14.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 5
15.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
16.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi;
17.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.