1.Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan ketertiban umum dan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan 3. 4, 5. 6. 7. 8. Masyarakat sub urusan kebakaran; 4 10. 11. 12. 13. 14. 15. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan’ Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan kKawasan Permukiman, urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan 9. pemerintahan bidang Transmigrasi.