Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan; Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah; Bupati adalah Bupati Solok Selatan; Dinsos PMD adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa serta tugas pembantuan. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Camat adalah pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara di wilayah kerja kecamatan yang bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah; Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur' urusan pemerintahan dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari; Wali Nagari adalah pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagarinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 3. 4. 5. 6. 7. 8. 4 5 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Pemerintahan Nagari adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Nagari; Peraturan Nagari adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Bamus Nagari bersama Wali Nagari; Peraturan Bersama Wali Nagari adalah Peraturan yang dibuat oleh 2 (dua) atau lebih Wali Nagari; Musyawarah Antar Nagari yang selanjutnya disingkat dengan MAN adalah forum pertemuan antar perwakilan nagari dan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk membicarakan dan membahas hal yang bersifat keputusan tertinggi dalam kerjasama antar nagari ; Badan Kerjasama Nagari yang selanjutnya disingkat dengan BKN adalah utusan nagari dalam MAN ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari yang merupakan anggota BKAN. Badan Kerjasama Antar Nagari yang selanjutnya disingkat dengan BKAN adalah lembaga yang dibentuk dalam Musyarawah Antar Nagari (MAN) yang terdiri dari seluruh anggota BKN ; Pengurus Badan Kerjasama Antar Nagari adalah Pelaksana Harian BKAN yang selanjutnya disingkat Pengurus Harian BKAN (PH- BKAN) dan secara ex officio sebagai Pengawas BUMNAG-BERSAMA; Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; Pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan suatu kegiatan sesuai dengan tujuan dan rencana ; Dana bergulir adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha masyarakat terutama masyarakat miskin yang berasal dari hibah PPK berupa Dana Unit Ekonomi Produktif (UEP) dan hibah PNPM-MPd berupa Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ; Badan Usaha Milik Nagari Bersama yang selanjutnya disingkat BUMNAG - BERSAMA adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 (Dua) atau lebih nagari melalui Badan Kerjasama Antar Nagari dalam Musyawarah Antar Nagari ; ¢ 6 23. 24. 25. 26. 27. 28. Program Pengembangan Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan PPK adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dengan mengedepankan konsep pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dari masyarakat dengan pembiayaan full grant dari pemerintah pusat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan yang selanjutnya disingkat dengan PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan Unit Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat dengan UPK adalah unit yang mengelola semua operasional kegiatan PNPM MPd baik berupa kegiatan fisik maupun non fisik seperti dana bergulir simpan pinjam perempuan yang dibentuk oleh BKAN melalui Musyawarah Antar Nagari Unit Usaha Microfinance adalah Unit Usaha BUMNag Bersama yang hanya mengelola atau melayani pinjaman secara berkelompok baik kelompok perempuan maupun aneka usaha Tim Verifikasi Kelayakan Pinjaman yang selanjutnya_ disingkat dengan TVKP adalah tim yang melakukan verifikasi terhadap layak atau tidak ada pinjaman kelompok Kolektabilitas adalah klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya