1.Kabupaten adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintah Daerah dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
4.Bupati adalah Bupati Soppeng.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Soppeng.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng.
7.Badan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2015.
10.Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia untuk konsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat.
11.Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai pemerintah. Cadangan pemerintah terdiri dari : cadangan pangan pemerintah desa, cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, cadangan pangan pemerintah propinsi, dan cadangan pangan pemerintah pusat.
12.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah propinsi/kabupaten/kota, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan.
13.Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah dan / atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
15.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
16.Rawan pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
17.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara,yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti gempa bumi, gunung meletus, bajir, dan lain-lain.
18.Rawan Pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pangan anggotanya ada periode yang lama karena keterbatasan lahan, asset produktif dan kekurangan pendapatan sesuai dengan peta ketahanan dan kerentanan pangan.