DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 memuat laporan keuangan meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimanatercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…