menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten subang.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BUPATI SUBANG DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang BUPATISUBANG PROVINS!JAWA BARAT PERATURANDAERAH KABUPATENSUBANG NOMOR: 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH KABUPATENSUBANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENSUBANG .... ..! I
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4 723) ;
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Su bang Tahun 2016 Nomor 7). -· Daerah urusan
e.Badan Penanggulangan Bencana Klasifikasi A menyelenggarakan pemerintahan sub urusan bencana.
d.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan latihan;
b.Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan urusan pemerin tahan dibidang keuangan ;
c.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; Tipe A penunjang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d angka 21, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Sub Urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Sub Urusan Kebakaran
2.Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf d angka 22, dihapus
3.Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf e, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pen unjang pemerintahan dibidang keuangan; Pasall PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATENSUBANG MEMUTUSKAN : BUPATISUBANG Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSUBANG Menetapkan ~.~~~~~--;~~~~J I P.sisten Adm. Umum \ ':;e:da Kab. Subang i ! t·------f---·-\ ' \abcig Hukum ~ t. , Setda Kab. Subang "\__, · , ~pala Bagian Organisasi I~ ; • j l Sr;tda Kab. Sub2...,g \ ~- ···-':" . _ _J PARAF KOORD!i !ASI 1 Sekda Kab. Subang DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2018 NOMOR : l NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINS! JAWA BARAT: ( l / 1 ....vcs) ' -: / ·,<~¥ MNINGSIH ' ,("' ;1 Ditetapkan di Subang pada tanggal ~ o;rua:ri ~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Su bang. Pasal II .. Tembusan:
1.Yth. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat fseb:.1aAi iAnnr:.1n)· I P 10, SH,MH. --....:::=,:::;:r:,11:1•:.,'bina Utama Muda NIP. 19580729198703 1 001 KESEJAHTERAAN SOSIAL Apabila Peraturan Daerah tersebut sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah, untuk segera dilaporkan kembali guna dilakukan harmonisasi. Demikian untuk menjadi maklum. Nomor Re.gistertersebut .agar .dlcantμmka_n .pada ,l:lalaman-tei:akhir-bagiaR ,RaRcaRgan Peraturan Daerah dimaksud. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG, PROVINS! JAWA BARAT: (1/1/2018). Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor 188.342/2838/Hk tanggal 28 Desember 2017 hal Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabt.(paten Subang .Nomor .7 T.abuo 201-6 .temar.19 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diberikan Nomor Register sebf!gai .benlw.t : SU BANGPemberian Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Kepada: ~\.~. -'e\\-\ ~'U-\\\ di- :. ~~~\.[-..,'A.~ Segera ~mo.t Sifat Lampiran Hal Bandung, 8 Jaauari 2018 Jalan Diponegoro No. 22 Telepon (022) 4232448 - 4233347 -4230963 ~~-~r Faksimili: (022) 4203450, Website: www.jabarprov.go.id email: info@jabarprov.go.id BANDUNG - 4011.5 PEMERINTAH PAERAH PROVINSI JAWA BARAT SEKRETARlAT DAcRAH Demikian atas perhatian dan perkenan lbu kami ucapkan terima kasih. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon perkenan lbu untuk koreksi dan menandatangani konsep naskah peraturan Daerah, sebagaimana terlampir. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 188.342/91/Hukham Perihal Pemberian Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang dan Surat Gubernur Nomor : 061 /6141 /0rg Perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, kami telah menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang. Yth. Bupati Subang Sekretaris Daerah Kabupaten Subang 060/ - Org. 15 Januari 2018 1 (satu) lembar PenandatangananNaskah Dinas NOTA DINAS Kepada Dari Norn or Sifat Lampi ran Perihal