1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan ;
2.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan;
4.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
5.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
6.Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum dan penataan ruang;
7.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
8.Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian;
9.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
10.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian;
11.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
12.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang admistrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas
14.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial ;
15.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral;
16.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
18.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
21.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Sub Urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Sub Urusan Kebakaran. Badan Daerah terdiri dari :
1.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan di bidang keuangan;
2.Badan Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan dibidang keuangan;
3.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
4.Badan
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan latihan;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan bencana;
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Besar menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.