Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan Peraturan pelaksanaannya yang diperlukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 30 Juli 2024 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 30 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI ttd ADE SURYAMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3/78/2024 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI I. PENDAHULUAN Berdasarkan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menegaskan bahwa Perangkat Daerah dibentuk dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah membentuk Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun demikian seiring dengan perkembangan peraturan perundang – undangan terkait Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melaksanakan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dipandang perlu dilakukan perubahan terkait nomenklatur badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah (BAPPELITBAGDA) menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (BAPPERIDA). Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Sukabumi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. 8 Jangkauan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten sukabumi ini adalah penyesuaian dalam pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata. Arah pengaturannya yaitu penyesuaian pembentukan perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pererencanaan pembangunan, penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi dan inovasi daerah, yang dalam pembentukannya didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 122.