1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara; 3
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukamara yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3.Bupati adalah Bupati Sukamara;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.Dinas adalah Dinas yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat, tulisan gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem eletromagnetik lainnya;
7.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
8.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasiyang di desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
9.Menara kamuflase adalah bangunan menara untuk telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk menyesuikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara;
10.Penyelenggara telekomunikasi (telco operator) adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;
11.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi;
12.Pengelola menara adalah badan usaha mengelola dan mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain;
13.Gambar teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan kontruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektur dan gambar sipil/struktur konstruksi yang dapat mengambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitektur nya secara jelas dan tepat;
14.Zona penempatan menara adalah cakupan wilayah atau area penempatan menara berdasarkan potensi dan tata ruang yang tersedia, baik digunakan telco operator tunggal maupun bersama;
15.Zona Cell Plan Eksisting adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menara eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan;
16.Zona Cell Plan baru adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara menara baru;
17.Antena Kawat atau seperangkat sistem kawat untuk memancarkan atau menangkap isyarat gelombang radio;
18.Menara eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Sukamara hingga periode disusunnya cell plan;
19.Cell Planing adalah proses perencanaan dan pembuatan zona zona area untuk penempatan menara menara telekomunikasi seluler dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan seluler yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan cakupan area layanan dan kapasitas trafik layanan seluler;
20.Titik cell plan adalah titik pusat jari jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (Longitude, Latitude) yang berbentuk zona pola persebaran menara bersama dalam sebuah radius yang ditentukan;
21.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin untuk membangun menara yang besarannya ditentukan dengan memperhitungkan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara; 4
22.Base Tranceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio seluler (berikut antenanya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat seluler. BTS memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data ( Traffic Handling Capacity ). Sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi;
23.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
24.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai Solusi sementara untuk penyediaan cakupan area seluler baru atau menghandling kapasitas traffik seluler.