1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara. 3
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sukamara dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara.
4.Bupati adalah Bupati Sukamara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah Badan/Dinas/Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
8.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah tetapkan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
9.Bendahara Penerima adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
13.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, paramedik perawatan berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik.
14.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
15.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
16.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
17.Pelayanan Medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan atau status kesehatan seseorang.
18.Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses pengadilan. 4
19.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien.
20.Jasa Sarana / Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana / prasarana, fasilitas dan bahan.
21.Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
22.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
23.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari bahan organik dan anorganik, tidak termasuk pembuangan tinja dan atau bahan beracun dan berbahaya (B3); Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat pembuangan sampah yang berasal dari lingkungan Desa/Kelurahan sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
24.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat (TPA) adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
25.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
26.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandeng atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
27.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.
28.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor.
29.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
30.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
31.Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi fasilitas lain.
32.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit–langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
33.Pelataran adalah ruangan atau halaman terbuka yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi jual beli yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
34.Bak adalah bangunan berbentuk segi empat/kotak yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pedagang yang dapat dimanfaatkan untuk usaha berjualan. 5
35.Lapak adalah tempat berjualan diatas tanah atau lantai yang beralas tikar/plastik atau karpet.
36.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
38.Pengujian adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberi sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi.
39.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian–bagian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
40.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan Perundang–undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus serta Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan dengan Kendaraan Bermotor.
41.Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
42.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus.
43.Buku Uji Berkala adalah tanda lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi wajib pengujian setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kereta Khusus.
44.Tanda Uji adalah bukti suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat alumunium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka Kendaraan.
45.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
46.Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
47.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
48.Alat komunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
49.Penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah perseorangan, BUMD, BUMN, Badan Usaha Swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara yang bentuk usahanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan bertindak sebagai pemegang kuasa peyelenggara jasa pos dan telekomunikasi.
50.Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
51.Radio siaran adalah penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk penyiaran yang pancaran transmisinya ditujukan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum. 6
52.Radio masyarakat adalah penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk penyiaran yang pancaran transmisinya ditujukan untuk penerimaan golongan tertentu/terbatas.
53.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
54.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
55.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
56.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
57.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
58.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
59.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
60.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
61.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
62.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
63.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 7
64.Tera adalah adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
65.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
66.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
67.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
68.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
69.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
70.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
71.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannnya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
72.Menjustir, adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang
73.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.