1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sukamara sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara.
4.Bupati adalah Bupati Sukamara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara. 3
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.
8.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
9.Bendahara Penerima adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan-kendaraan, alat-alat berat milik daerah dan kekayaan lain milik daerah.
13.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/modern yang berupa los, dan/atau kios yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
14.Retribusi tempat rekreasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa seseorang atau sekelompok orang dengan tempat tertentu.
15.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
17.Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan atas jasa yang disediakan berupa tempat untuk berkumpulnya penjual dan pembeli dalam rangka transaksi jual beli.
18.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan berupa kamar, aula dan fasilitas lainnya yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. 4
21.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
22.Retribusi Penyeberangan di Air yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23.Pelayanan Laboratorium adalah jasa pelayanan laboratorium berupa pemanfaatan alat uji dan tenaga ahli untuk pemeriksaan/pengujian parameter tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
26.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
27.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan/atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
32.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 5
34.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.