Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 27 September 2018 Pj. BUPATI SUKAMARA, ttd. NURUL EDY Diundangkan di Sukamara pada tanggal 27 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, ttd. SUTRISNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 04,69/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKAMARA KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SUKMA (PERSERODA) I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah. Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah melalui upaya peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan tersebut adalah dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga yaitu PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) Pada prinsipnya, penyertaan modal daerah pada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penyertaan modal daerah pada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip prinsip ekonomi perusahaan, efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, saling menguntungkan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Penyertaan Modal Daerah kepada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan bentuk badan hukum PD BPR Artha Sukma Sejahtera menjadi PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL