Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Diubahnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Diubahnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Memuat teks peraturan…
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Artha Sukma Sejahtera sebesar Rp. 27.000.935.703,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh lira ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagal berikut :
Dengan Penambahan penyertaan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) menjadi sebesar Rp.46.708.164.387 (empat puluh enam milyar tujuh ratus delapan juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah). Pacal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya2 memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI SUKAMARA, ttd muDu SUBAGIO Diundangkan di Sukamara pada tanggal 31 Desember 2021 SERERATRIS DAERAH KABUPATEN SUKARIARA, ttd REHDY LESMANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2021 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAII NOMOR: 04,135/2021 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAII HABUPATERT SUKAMARA HOMOR 4 TAHUDr 2021 TERTTAVG PERUBAIIAAV ATAS PERATURAH DAERAII KABUENEN SUKAMARA HOMOR 4 TAIIutt 2ol 8 TENTAHG pEN¥ERTAAH MODAL pEMERImTAII DAERAII KABupATEN SUKAMARA KEPADA PERSEROAN TEREATAs BAnrK PERI[REDITAN RAKYAT ARTHA SUKMA (PERSERODA) I. PEAVJEIASAN UMUM Bahwa dalam upaya memenuhi struktur perlnodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kineria dan memperluas cakupan usaha dengan harapan manpu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyelfaan modal daerah berupa uang, tanah dan bangunan sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda) berupa bangunan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 belum berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap barang yang akan diserahkan sebagal penyertaan modal harus mendapatkan penilaian. Dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Kemeterian Keuangan terdapat selisih atas nilai bangunan yang dicantumkan sebagai penyertaan modal sehingga perlu dilakukan penyeseuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda).
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAII KABUPATEN SUKAMARA NOMC)R 78 6
Membuka PDF…