1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukamara.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
5.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik dan budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
6.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak perempuan agar dapat hidup sehat dan berpartisipasi sacara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi baik berupa perlindungan preventif, represif maupun postremedial (bantuan dan pengobatan). 4
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah.
9.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua dan/atau keluarga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan anak.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban.
11.Forum anak adalah wadah partisipasi anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir.
12.Kabupaten Layak Anak adalah yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
14.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
15.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
16.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Perempuan korban kekerasan adalah perempuan yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis termasuk ancaman tindakan tetrtentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
18.Anak korban kekerasan adalah anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan. 5
19.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun diluar Negara.
20.Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
21.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
22.Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
23.Focal point PUG adalah operator OPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing-masing.
24.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses bantuan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.
25.Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point atau Daerah penerima ke daerah asal.
26.Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
27.Rumah aman adalah sebuah tempat bernaung sementara yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban kekerasan.
28.Rumah singgah adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak jalanan sehingga dapat tumbuh kembang wajar.
29.Bimbingan rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki- laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.
30.Responsif Gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender.
31.Kepekaan Gender atau kesadaran Gender adalah kemampuan untuk menemu kenali kesenjangan hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki di dalam keluarga dan di dalam komunitas, dampak pembagian kerja berdasarkan gender terhadap perempuan dan laki-laki dan pengalaman permasalahan, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi perempuan dan laki-laki adalah berbeda. 6
32.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
33.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan dan anak dari berbagai bidang pembangunan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, yang meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan tehnologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, telepon sahabat anak (TESSA) 129 atau bentuk lainnya.
34.Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
35.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat.
36.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
37.Adat istiadat adalah tata nilai kearifan lokal yang berlaku dan masih diterapkan secara turun temurun dari generasi ke generasi dalam lingkungan masyarakat.
38.Gugus Tugas Kabupaten adalah lembaga koordinasi di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan program dan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
39.Rencana aksi adalah Daerah Pembangunan Kabupaten layak Anak adalah dokumen yang memuat kebijakan program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten layak Anak.