Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (7/2018) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2018 NOMOR 7 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG KEWENANGAN DESA I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 menyatakan bahwa Penetapan Kewenangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dalam Pasal 21 dan Pasal 22 mengatur bahwa daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Penetapan kewenangan desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
2.Pengaturan tentang kewenangan desa yang saat ini diatur dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti ketentuan yang mengatur kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL.