D a l a m P e r a t u r a n i n f yang d i m a k s u d denan Dae+ah adalah Kabupaten Sumba Tengah 2 P e m e r i n t a h D a e r a h adalah adalah Kepala Daerah sebagai u n s u r penyelengpara emerintahan Daerah yang memimpin p e l a k sa n a n u r u sa n p e m e r i n t a h a n yang menjadi kewenanan daerah otonom
3.P e m e r i n ta h a n Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh emerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ass otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi s e l u a s - l u a s n y a dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan R e p u b h k Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Jndang-Undang D a s a r Negara Repubhik Indonesia Tahun 1 9 4 5 . Kepala Daerah adalah Bupat Sumba Tengal
4.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah
5.Menteri adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubhk Indonesia.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan O l a h Ra g Kabupaten Sumba Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dias Penddikan, Pemuda da n Olah Rag Kabupaten Sumba Tengah
8.Kepala Sekolah adalah Guru yang menduduki pabatan f u n g t o n a l yang diberikan tambahan tugas Kepala Sekolah
9.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK a d. l h j e n n y pendidikan anak usfa dini dalam bentuk pendidikan F o r m a l
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat P A U D a du la h s u a t u upaya pembinaan yang ditujukan kepada a n a k - a n a k s e y a k L a h r s a m p .a t dengan usia enam tahun yang dilakukan melalu p e m b e r a n r a n » a n a n pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan p m n a m t d n rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. I 1 . Pendidikan Dasar adalah Pendidikan Umum yang Lamanya enam ta h u n dr Sekolah Dasar. 1 2 . Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
13.Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang dasar di jalur pendidikan sekolah.
14.Orang Tua adalah ayah dan/atau lbu atau wali siswa yang bersangkutan. 1 5 . Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
16.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memihki kekuatan spiritual keagamaan, pengendaltan diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
17.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
18.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirt melalut proses pembelajaran yang tersedta pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
19.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan d i i dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.\V
20.Penddik... K Dipindai dengan CamScanner
20.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang b e r k u a l i t a s sebagait guru, dosen, konselor, pamong praja, widyaiswara, tutor, instruktur, fa s i l t a t o r dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya serta b e r p a r t i s i p s t dalam penyelenggaraan pendidikan. 2 1 . Kurikulum adalah seperangkat rencana mengenai peraturan tujuan, isi, bahan pelajaran, untuk mencapal tujuan pendidikan tertentu.
22.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
23.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidik terhadap berbagai komponen pendidikan settap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
24.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam suatu pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
25.Komite sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan