1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah dinas Kabupaten Sumbawa Barat yang membidangi Penanaman Modal.
5.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
6.Modal dalam Negeri adalah Modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
7.Modal Asing adalah Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan / atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh Modalnya dimiliki oleh pihak asing.
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
10.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau Daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Daerah.
11.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Daerah.
12.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal yang berlaku di Daerah.
13.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarakan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Petaturan Perundang – undangan baik berupa Izin Penanaman Modal, izin pelaksanaan dan izin sektoral. 4
15.Non Perizinan adalah segala bentuk dokumen yang menganjurkan suatu bentuk perintah (rekomendasi), fasilitas fiscal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
16.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan Penanaman Modal.
17.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
18.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
19.Online Single Submision yang disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS-BKPM RI untuk dan atas nama menteri/pimpinan lembaga, gubernur, Bupati/Walikota kepada pelaku usaha,yang mengintegrasikan Perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.