Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Ditetapkan di Sumbawa Barat pada tanggal 4 September 2018 BUPATI SUMBAWA BARAT, dto W. MUSYAFIRIN Diundangkan di Taliwang pada tanggal 4 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT, dto A.AZIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 58 TAHUN 2018 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penjelasan Pasal 124 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menegaskan bahwa Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum dalam hal ini khusus terkait dengan Penetapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi didasarkan pada biaya jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai objek retribusi. Dengan demikian, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang pada ketentuan Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua per seratus) per tahun dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi,’’tidak berlaku lagi. Untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya dengan substansi bahwa besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan perkalian antara Tingkat Penggunaan Jasa dengan Tarif Retribusi, dimana besarnya tingkat penggunaan jasa dimaksud ditetapkan berdasarkan frekuensi kunjungan terhadap objek retribusi dalam penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan, sedangkan Tarif Retribusi di ukur berdasarkan besarnya alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah serta mengukur nilai koefisien dari instrumen perhitungan menara telekomunikasi seperti ketinggian menara, zonasi, jenis menara, akses jalan serta tingkat kepadatan penduduk dari menara telekomunikasi sebagai objek retribusi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1