Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2017 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 63 TAHUN 2017 3 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Administrasi Umum u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral selain yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Oleh karena itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penyelenggaraan urusan bidang energi sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, terkait dengan pertambangan rakyat sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga daerah kabupaten/kota tidak berwenang untuk mengatur urusan yang terkait dengan pertambangan rakyat. Sebagai konsekuensi yuridis dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-525 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat, pengaturan mengenai izin pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat, sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL