3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003' Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang. Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik· Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 2 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokolcr dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 90, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana tcJah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6057);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Danai Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik] Indonesia Nomor 4575); .
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintab NomOI"65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2005 tentang Sistern : Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tarnbaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ten tang . Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Ii Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban I Kepala Daerah Kcpada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lernbaran I Negara Republik Indonesia Nomor4693); I
21.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata ] Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan ' Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5107) sebagairnana telab diubah dengan Peraturan ------- ---- I __ J--_ ....---_---- 4 Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pcrubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pelaksanaan 1'ugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Scbagai Wakil Pernerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pcmungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor S219);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kaJi diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 I tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 310);
30.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 201 1 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Tata . Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah dan Rancangan Peraturan KepaJa Oaerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah; 5 Rp. 1.870.329.505.883,00 RD. 34.128.109.704,53
2.Belanja Daerah