3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNeg~ yang Bereih dan Bebas dari Korupei, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran "NegaraRepublik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan 'T'anggungjawabKeuangan Negara (LembaranlJIegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor66. TambahanLernbaranNegaraRepublik Indonesia Nomor4400);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj~ Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan 1.embaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5049);
8.Undang-UndangNornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndcnesiaNomor5494);
9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7.TambahanLernbaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 5495); 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran NegaraRepubtikIndonesiaNomor5679); ] 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5601);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KoordinasiKegiatanInstansi Vertikal di Daerah(Lembaran 2 L, r 3 Negare Republik Indoneala Tahun 1988 Momar 10 Tambahan Lembaran Negare Republik Indoneaia Nomo; 3373); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentan Kedudukan Keuangan KepaJa Dserah dan Wakil I(~ Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Mggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tembahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pe~erintahNomor 21 Tahun 2007 t~ta.n, Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubUkIndonesia Nomor 4712); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentana Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4576) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (I...embaranNegara RepublJk Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5155); 17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (LembaranNegaraRepubJik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indoneaia Nomoi 4S781; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 6S Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stan~ Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 20~5 Nomor ISO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45851; 19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun ~006 ten~ Pelaporan Keuangan dan lcinerja Instan81 Pemenn . I d . Tahun 2006 Nomor (Lembaran Negara Republik n onesla . . mOT 25, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indone81&No 4614); 4 r 20 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tabun 2007 . Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Da ah tentang Pemerintah, Laporan Keterangan Pertan er .Kepada l{epala Daerah Kepada Dewan Perwakilan o~~K1aDwaban r . La ·---.,)'at aerah dan InlonnaSl poran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara R ~ Indonesia Tah.un 2007 Nomor 19, Tambaban Le~Ublik Negara Republik Indonesia Nomor 4693); eran
21.Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tabun 2010 tentang Tata ears. pelahanaan Tugas ~ Wev:renangserta K.edudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wi) ah Provinsi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun ~10 Nomor25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesl Nomor 5107) sebagaimana telah diubab dengan Peratur': Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan a.tas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepubUkIndonesia Nomor5161);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
24.Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5219);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 ten~g Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
27.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/dasa Pemerintah (~mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor33),
28.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tabun 2°ah06 1 I Keuangan Daer ten tang Pedoman Penge 0 a~. ah terakhir den_gan sebagaimana telah beberapa kal~ ~lU!or 21 Tabun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negen 0 5 Daerah Tabun AnggaraIl Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019 sebagai berikut : Pasall