1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 3
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memilih Kepala Desa Antar Waktu.
13.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
15.Pemilihan Kepala Desa Satu Kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua Desa di Daerah.
16.Pemilihan Kepala Desa Bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh Desa di Daerah dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
17.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah panitia yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilihan Kepala Desa.
21.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa setempat yang berdasarkan hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan telah ditetapkan sebagai bakal Calon Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
23.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
24.Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa terpilih yang telah disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati sebagai Kepala Desa.
25.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
26.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal Calon Kepala Desa dari penduduk Desa setempat.
27.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk menetapkan Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
28.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
30.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
31.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
32.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya secara lisan.
33.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
34.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah pelaksana pemungutan suara di TPS.
35.Hari adalah hari kerja.