( 1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa.
(3)Togas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3a)Dalam hal Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak terpilih sebagai Kepala Desa dalam proses pemilihan Kepala Desa dikembalikan statusnya sebagai Perangkat Desa semula.
(3b)Perangkat Desa yang terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ( 1) yang dibuktikan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
7.Ketentuan Pasal 69 ayat (3) diubah dan ditambah (1) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: