1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik yang selanjutnya disebut LPPL Radio Suara Sabalong Samalewa Kabupaten Sumbawa adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
6.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas LPPL Radio Suara Sabalong Samalewa Kabupaten Sumbawa adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
7.Dewan Direksi/Direksi adalah dewan direksi LPPL Radio Suara Sabalong Samalewa Kabupaten Sumbawa sebagai unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
8.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
9.Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
11.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di Daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
12.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
13.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah Daerah sesuai wilayah layanan siaran.
14.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
15.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
16.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. 4
17.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektomagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara, serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
18.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disingkat KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
20.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
21.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran, KPIP dan KPID untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa.