menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATISUMBAWAJ Mengingat Menimbang TENTANG FASILITASIPENCEGAHANDANPEMBERANTASANPENYALAHGUNAANDAN PEREDARANGELAPNARKOTIKADANPREKURSORNARKOTIKA PERATURANBUPATISUMBAWA NOMOR II~ TAHUN2021 BUPATISUMBAWA PROVINSINUSATENGGARABARAT Pasa11 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah beserta lembaga L terkait dalam pencegahan dan pemberantasan I \ 'I penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA. MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415jMENKESjPERjXII/ 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 825);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
9.Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 78);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 678);
5.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan darr/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
6.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
1.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
8.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
9.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilarang tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
12.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
13.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain bagi penyalahguna baik pecandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani kuratif dan rehabilitasi.
14.Konsultasi/konseling adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/ atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
15.Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan gangguan penggunaan Narkotika baik dalam waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskari pecandu dari ketergantungan Narkotika.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
18.Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang ~ melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika dan prekursor Narkotika. 1\
19.Pasea Rehabilitasi adalah tahapan pembinaan lanjut yang diberikan kepada penyalahguna, korban penyalahguna danl atau peeandu Narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan merupakan bagian terintegrasi dalam rangkaian rehabilitasi. 20.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit dan Iatau Lembaga Rehabiltasi Medis dan Lembaga RehabilitasiSosialyang ditunjuk oleh Pemerintah.
21.Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah eukup umur dan keluarganya, darr/atau orang tua/wali dari peeandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang belum eukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan danIatau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
22.Media Massa adalah media elektronik, media eetak, media sosial serta media online yang berada dalam wilayahdaerah.
23.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, seeara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sarna apabila penggunaannya dikurangi dan Iatau dihentikan seeara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas . . 24. Peeandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik seeara fisik maupun psikis.
25.Korban adalah seseorang yang tidak sengaja karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau dianeam untuk menggunakan NarkotikadanIatau Prekursor Narkotika.
26.Kohesi sosial adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan yang bersangkutan di lingkungan masyarakat.
27.Asesmen adalah sebuah proses pengukuran· dan non pengukuran untuk memperoleh data karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu.
28.Intervensi berbasis masyarakat yang selanjutnya disingkat IBM adalah merupakan serangkaian aktivitas di bidang rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang diraneang dari masyarakat dan untuk masyarakat yang terdiri dari kegiatan Skrining Intervensi Lapangan (SIL)Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM)dan kegiatan pasea rehabilitasi oleh AgenPemulihan (AP)dengan inemanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat.
29.Skrining Intervensi Lapangan yang selanjutnya disingkat SIL adalah suatu kegiatan yang merupakan bagian dari layanan rehabilitasi rawat jalan dengan melakukan penjangkauan dan skrining di lapangan pada tempat-tempat yang terdapat ~ potensi penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan intervensi I \ singkat konseling rawat jalan dan/ atau rujukan. Pasa13 Ruang lingkup dalam PeraturanBupati ini meliputi :