DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur mengenai: Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penetapan desa, sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa; b. hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah; c. penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…