a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; e.1. Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
f.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial; 5
g.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pangan;
i.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan pilihan bidang kehutanan;
j.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
l.Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
m.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perhubungan;
n.Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang statistik;
o.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan pilihan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan pilihan bidang perdagangan;
p.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
q.Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kepemudaan dan olahraga dan urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang kearsipan;
s.Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan; 6
t.Dinas Pertanian menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian; dan
u.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.