1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumedang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 11
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 12
18.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
19.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan dan fasilitas lainnya di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Bidan di Desa.
20.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
21.Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
22.Puskemas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat kecanggihan yang lebih rendah.
23.Laboratorium Kesehatan Dasar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium masyarakat. 13
24.Puskesmas Keliling adalah unit pelaksana kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
25.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika berhalangan didelegasikan kepada pengatur rawat atau Bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan, dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
26.Perawatan adalah asuhan keperawatan dan pemeliharaan orang sakit oleh semua tenaga medis, dengan mempergunakan/ pemakaian obat-obatan, alat-alat kedokteran serta perkakas rumah tangga, makan dan minum.
27.Rawat Jalan adalah pengobatan tanpa menginap di Puskesmas, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas Pembantu, dan Bidan di Desa.
28.Rawat Inap adalah pengobatan atau perawatan dengan menginap di Puskesmas dengan rawat inap. 14
29.Jasa pelayanan kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan dan rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
30.Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan atau jiwa, pengecekan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
31.Jenis tindakan medis berdasarkan kegawatan/ kedaruratannya adalah tindakan medis terencana (non akut/non emergency), dan tindakan medis tidak terencana (akut/ emergency).
32.Jenis tindakan medis berdasarkan risiko dan beratnya tindakan/ kesukaran adalah tindakan kecil, sedang, besar dan khusus.
33.Jenis tindakan medis berdasarkan klasifikasi teknis intervensi medis adalah tindakan medis operastif (pembenahan) dan incisi serta tindakan medis non operatif (non pembedahan) dan incisi.
34.Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan atau zat an-organik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. 15
35.Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPSS) dengan penyediaan Container atau Transfer Depo (TD) sampai dengan pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
36.Pengumpulan sampah adalah proses penanganan sampah dengan cara pengumpulan sampah dari masing- masing sumbernya dibawa ke Transfer Depo/TPSS dengan menggunakan gerobak sampah atau langsung dari sumber sampah ke TPAS.
37.Pengangkutan sampah adalah kegiatan mengangkut sampah dari Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPSS), Transfer Depo, diangkut dengan Truck Sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah untuk dikelola lebih lanjut.
38.Pengelolaan Sampah adalah proses pengaturan dan upaya penanganan sampah dari sumber penghasil sampah sampai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
39.Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPAS adalah tempat yang dipersiapkan untuk membuang/ mengkarantinakan/ menyingkirkan/ mengolah sampah, sehingga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. 16
40.Transfer Depo adalah tempat untuk proses pemindahan sampah dari gerobak sampah ke truk sampah.
41.Tempat Pengumpulan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut TPSS adalah tempat mengumpulkan sampah yang bersifat sementara dan ditempatkan dalam container.
42.Gerobak Sampah adalah alat pengumpul sampah yang dilengkapi roda, digerakan dengan cara ditarik atau didorong dalam bentuk sedemikian rupa sehingga memudahkan pembuangan sampah.
43.Truk Sampah adalah kendaraan truk untuk mengangkut sampah dari Transfer Depo/TPSS ke TPAS.
44.Dihapus.
45.Dihapus.
46.Dihapus.
47.Dihapus.
48.Dihapus.
49.Dihapus.
50.Dihapus.
51.Dihapus.
52.Dihapus.
53.Dihapus.
54.Dihapus.
55.Dihapus.
56.Dihapus 17
57.Dihapus.
58.Dihapus.
59.Dihapus.
60.Dihapus.
61.Dihapus.
62.Dihapus.
63.Dihapus.
64.Dihapus.
65.Dihapus.
66.Dihapus.
67.Dihapus.
68.Dihapus.
69.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 69a. Parkir Insidentil adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen atau sewaktu- waktu karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian dengan mempergunakan fasilitas umum.
70.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. 18
71.Tempat Parkir Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan meliputi pinggir jalan, badan jalan, dan pelataran parkir atau lingkungan parkir yang disediakan dan diselenggarakan secara tetap yang ditetapkan oleh Bupati.
72.Dihapus.
73.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
74.On street parking (Tempat parkir di badan jalan) adalah fasilitas parkir yang menggunakan tepi jalan.
75.Off street parking (tempat parkir di luar badan jalan) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan atau gedung parkir.
76.Petugas Parkir adalah juru parkir yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengatur keluar masuknya kendaraan, menempatkan kendaraan dan memungut retribusi.
77.Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 19
78.Retribusi parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang pembayaran retribusi dilakukan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun.
79.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan di tepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
80.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa-jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang atau jasa.
81.Lokasi Pasar adalah lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat yang dipergunakan untuk memperjualbelikan barang dan jasa.
82.Lingkungan Pasar Daerah adalah tempat berjualan atau tempat lain di lingkungan pasar yang beradius 200 meter dari lokasi pasar.
83.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran/los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk perdagangan.
84.Toko adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk berjualan yang berada dalam areal 200 m dari lokasi pasar. 20
85.Gudang adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk menyimpan barang-barang yang berada dalam areal 200 m dari lokasi pasar.
86.Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling yang dapat ditutup/dibuka dan dipergunakan untuk berjualan.
87.Los adalah sebuah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan dan diisi oleh beberapa orang pedagang.
88.Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
89.Penguji adalah setiap petugas yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor.
90.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
91.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
92.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 21
93.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
94.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
95.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: