3.Ketentuan Pasal 3A dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 18 Desember 2019 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 18 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 NOMOR 14 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (14/321/2019) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, UJANG SUTISNA NIP. 19730906 199303 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 14 TAHUN 2019 201TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. I. UMUM. Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 4 tanggal 8 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 16 April 1999 dengan Keputusannya Nomor C7103.HT.O1.01.TH.99, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris R. Tendy Suwarman Nomor 118 tanggal 31 Maret 2015 dan dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 11 Juni 2015 dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.030939806. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah Kabupaten Sumedang. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan Daerah. Modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang telah disetorkan dari tahun 1993 sampai dengan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp11.513.171.035,00 (sebelas milyar lima ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, mewajibkan setiap bank membentuk tambahan modal sebagai penyangga yaitu capital conservation buffer, capital countercyclical buffer, dan capital surcharge untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan bisnis bank secara sehat, sehingga untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk perlu dilakukan penyertaan modal. Dalam menjalankan usahanya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan terjalinnya hubungan PT Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumberdaya atau bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi. Salah satu wujud dari upaya transparansi dan pengelolaan dana masyarakat di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah melalui laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Bupati. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1