DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah; 3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; 4. Bagian Laba dan Pendapatan; 5. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…