Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp4.671.941.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 14 September 2016 BUPATI SUMEDANG, Ttd EKA SETIAWAN 9 Diundangkan di Sumedang pada tanggal 14 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Ttd ZAENAL ALIMIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT: (4/174/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Ttd UJANG SUTISNA NIP. 19730906 199303 1 001