1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep; 4 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Bupati adalah Bupati Sumenep; Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Sumenep; DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep; Pengembang adalah setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan beserta sarana dan prasarananya; Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum; Penyelenggaraan perumahan perencanaan, pembangunan, pengendalian termasuk adalah kegiatan pemanfaatan, dan di dalamnya pendanaan dan masyarakat yang pengembangan kelembagaan, sistem pembiayaan, serta peran terkoordinasi dan terpadu; Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya; Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni; Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman; Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan; Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan; 5
15.Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut LISIBA adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
16.Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut KASI BA adalah se bidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang;
17.Hunian Berimbang adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah dengan perbandingan 3:2: 1 (tiga berbanding dua berbanding satu) yaitu 3 (tiga) rumah sederhana berbanding 2 (dua) rumah menengah berbanding 1 (satu) rumah mewah;
18.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
19.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan, pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya;
20.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian;
21.Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tan pa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
22.Lahan efektif adalah luas total lahan perpetakan yang digunakan untuk kavling perumahan clan permukiman maupun fasilitas lingkungan yang bersifat komersial dan dapat dijual kepada pihak swasta maupun perorangan;
23.Lahan non efektif adalah luas • lahan total perpetakan yang digunakan untuk prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan perumahan, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bersifat non komersial, yang sebagian dari lahan non efektif tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diserahkan kepengelolaannya kepada pemerintah daerah;
24.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan; 6
25.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan;
26.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan;
27.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis khayal yang ditarik dari pondasi bangunan terluar sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai/ danau dan merupakan batas antara bagian kaveling yang boleh dan yang tidak boleh dibangun;
28.Rencana tapak adalah rencana yang memuat penyediaan kaveling tanah, kelengkapan sarana, prasarana, dan utilitas umum serta persentase jenis penggunaan dalam tapak;
29.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/ renovasi, dan/ a tau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku;
30.Laik Fungsi adalah berfungsinya seluruh atau sebagian dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
31.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya;
32.Ruang milik jalan yang selanjutnya disingkat RUMIJA adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi terten tu;
33.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah; 7
34.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa kecamatan;
35.Pusat Kegiatan Lokal yang dipromosikan selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan yang kemudian hari ditetapkan sebagai PKL;
36.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK 0 adalah kawasan perkotaan berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan a tau be berapa desa;
37.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha/ a tau kegiatan;
38.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL adalah upaya pengelolaan terhadap usaha dan/ a tau kegiatan tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
39.Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UPL adalah upaya pemantauan terhadap usaha usaha dan/ a tau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.