1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
2.Bupati adalah Bupati Sumenep.
3.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
4.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hun ian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
5.Sarana adalah fasilitas lingkungan hunian yang berfungsi mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
6.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
7.Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyediaan aset berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan yang tertuang dalam izin rencana tapak oleh pengembang.
8.Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan aset berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Kawasan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan terdiri atas kawasan perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
11.Pembangunan kawasan perumahan horizontal adalah kegiatan pembangunan kawasan perumahan yang dibuat di atas kavling-kavling terpisah sesuai rencana tapak yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
12.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
13.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan kepada Pemerintah Daerah.
14.Masyarakat adalah penghuni perumahan, atau asosiasi penghuni untuk rumah susun yang tergabung dalam Rukun Tetangga (RT).
15.Pengembang adalah setiap orang yang menyelenggarakan. pembangunan pelumahan beserta sarana dan prasarananya.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
17.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Rencana Tapak (site plan) adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
19.Lahan Siap Bangun adalah kondisi lahan matang yang siap untuk dimanfaatkan kegiatan pembangunan diatasnya.
20.Izin Mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang, pribadi, atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan.
21.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari ruang terbuka hijau suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, vegetasi (endemic, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh Ruang Terbuka Hijau tersebut yakni keamanan, kenyamanan, dan keindahan.
22.Koefisien Dasar Hijau adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dengan luas tanah/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan tata bangunan yang ada.
23.Kompensasi penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah alternatif atau pilihan bentuk penyediaan TPU sebagai kewajiban yang harus disediakan oleh pengembang yang dikonversikan dalam bentuk uang dan disetorkan ke rekening kas umum daerah yang selanjutnya dibelanjakan untuk penyediaan TPU oleh pemerintah daerah.