1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep; .
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep;
3.Bupati adalah Bupati Sumenep;
4.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan;
5.Izin usaha dan/ a tau kegiatan adalah 1zm yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/ a tau kegiatan;
6.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak pen ting suatu usaha dan/ a tau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ a tau kegiatan;
7.Upaya. pengelolaan lingkungan hid up dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak pen ting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
8.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan .hid up dari usaha dan/ a tau kegiatannya di luar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau UKL-UPL;
9.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ a tau kegiatan; 4
10.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan basil pelingku pan;
11.Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/ a tau kegiatan;
12.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
13.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
14.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal;
15.Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL;
16.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
17.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada a tau harus ada dan/ a tau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup;
18.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ a tau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan;
19.Perusakan lingkungan hid up adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsungatau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
20.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/ a tau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati lingkungan hid up yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.