menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantiea Stbl. 1926 Nomor 226);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 9);
4.Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran RI Nomor 2043);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 1
6.Undan~-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
7.U~d3:ng-U_ndang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Ke1m1gras1an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2576);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ten tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
11.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan U saha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814);
12.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan ,Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
13.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
14.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 424 7);
15.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
16.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
17.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
18.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431; 2
19.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
20.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
21.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
22.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial NasionaJ. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20-04 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
23.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
24.Undang-Unda,ng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7265);
25.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
26.Unda:ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
27.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
28.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
29.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
30.Undang..:Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 3
31.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
32.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tani.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
34.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347);
35.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
36.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
37.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ten tang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
38.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
39.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 1999 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489);
40.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
41.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 4
42.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
43.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
44.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
45.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
46.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
47.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan ,Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
48.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5372);
49.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Noor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
50.Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
51.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
52.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
53.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 359 /Menkes/SK/IV /2002 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan; 5
54.Peraturan Menteri Kesehatan 943/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Akreditasi Laboratorium Kesehatan ;
55.Peraturan Menteri Kesehatan 364 /Menkes/ SK/III/2003 ten tang Kesehatan; Nomor Pedoman Nomor Laboratorium
56.Peraturan Menteri Komunikasi clan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan clan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
57.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi clan Informatika clan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 9/PER/M;KOMINFO/03/09, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan clan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
58.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1392);
59.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1400);,
60.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas clan Laik Jalan Kendaran Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri clan bak Muatan serta komponen-komponennya;
61.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
62.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
63.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/III/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
64.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
65.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
66.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 14);
67.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 15); 6
68.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2011 Nomor 4);
69.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2012 Nomor 2);
70.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sumenep Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 Nomor 2. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP dan BUPATI SUMENEP MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2012 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Nomor Urut 38 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
38.Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di RSUD, Puskesmas atau di LABKESDA yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan (Unit Cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis selain pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan; 7
2.Di antara Nomor 38., dan 39., Pasal 1 disisipkan 1 (satu) Nomor, yakni Nomor 38a., yang berbunyi sebagai berikut: 38a. Kapitasi adalah pembayaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama secara praupaya oleh BPJS-Kesehatan berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan (Puskesmas).
3.Di antara Nomor 39., dan 40., Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) Nomor, yakni Nomor 39a., 39b., 39c., 39d., 39e., 39f., dan 39g., yang berbunyi sebagai berikut: 39a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS- Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk Pemerimtah berdasarkan peraturan perundangan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional; 39b. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah; 39c. Penerima Bantuan Iuran Pemerintah selanjutnya disingkat PBI adalah fakir miskin yang pembayaran iurannya kepada BPJS Kesehatan dijamin dan dibebankan pada Pemerintah (APBN); 39d. Pelayanan kesehatan penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSUD, Puskesmas atau LABKESDA dijamin oleh Pihak Ketiga, Pemeintah, atau Pemerintah Daerah; 39e. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Sumenep yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah), diluar PBI yang sudah dijamin oleh Pemerintah (APBN); 39f. Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan; 8 t' 39g. Tarif Indonesioan Case Based Groups yang selanjuttnya disebut INA - CBG's adalah be saran pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS-Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RSUD) atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosa penyakit dan/ atau prosedur tindakan medik.
4.Ketentuan dalam Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: